Tanggung Jawab
Tanggung
jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menaggung segala
sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia
adalah berkewajiban menaggung, memikul,menanggung segala sesuatunya,dan
menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku
atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab
juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung
jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup manusia ,bahwa
setiap manusia di bebani dengan tangung jawab.apabila di kaji tanggung jawab
itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak
yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan .Manusia bertanggungjawab terhadap tindakan mereka. Manusia menanggung akibat dari perbuatannya dan mengukurnya pada berbagai norma. Di antaranya adalah nurani sendiri, standar nilai setiap pribadi. Norma-norma nilai ini dapat dibentuk dengan berbagai macam cara. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma selanjutnya, yakni aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan .Manusia bertanggungjawab terhadap tindakan mereka. Manusia menanggung akibat dari perbuatannya dan mengukurnya pada berbagai norma. Di antaranya adalah nurani sendiri, standar nilai setiap pribadi. Norma-norma nilai ini dapat dibentuk dengan berbagai macam cara. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma selanjutnya, yakni aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga.
Apabila
aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau
sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka ia menurut Kitab
Hukum Federal Jerman wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Pengadilan dapat
menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP. Pada hakikatnya
hanya masing-masing individu yang dapat bertanggungjawab. Hanya mereka yang
memikul akibat dari perbuatan mereka. Oleh karenanya, istilah tanggungjawab
pribadi atau tanggungjawab sendiri sebenarnya “mubajir”. Suatu masyarakat yang
tidak mengakui bahwa setiap individu mempunyai nilainya sendiri yang berhak
diikutinya tidak mampu menghargai martabat individu tersebut dan tidak mampu
mengenali hakikat kebebasan.
Kebebasan
dan tanggungjawab tidak dapat dipisahkan. Orang yang dapat bertanggungjawab
terhadap tindakannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya hanyalah orang
yang mengambil keputusan dan bertindak tanpa tekanan dari pihak manapun atau
secara bebas. Liberalisme menghendaki satu bentuk kehidupan bersama yang
memungkinkan manusianya untuk membuat keputusan sendiri tentang hidup mereka.
Karena itu bagi suatu masyarakat liberal hal yang mendasar adalah bahwa setiap
individu harus mengambilalih tanggungjawab. Ini merupakan kebalikan dari konsep
sosialis yang mendelegasikan tanggungjawab dalam ukuran seperlunya kepada
masyarakat atau negara.
Dalam diskusi
politik sering disebut-sebut istilah tanggungjawab sosial. Istilah ini dianggap
sebagai bentuk khusus, lebih tinggi dari tanggungjawab secara umum. Namun
berbeda dari penggunaan bahasa yang ada, tanggungjawab sosial dan solidaritas
muncul dari tanggungjawab pribadi dan sekaligus menuntut kebebasan dan
persaingan dalam ukuran yang tinggi.
Untuk
mengimbangi “tanggungjawab sosial” tersebut pemerintah membuat sejumlah sistem,
mulai dari Lembaga Federal untuk Pekerjaan sampai asuransi dana pensiun yang
dibiayai dengan uang pajak atau sumbangan-sumbangan paksaan. Institusi yang
terkait ditentukan dengan keanggotaan paksaan. Karena itu institusi-institusi
tersebut tidak mempunyai kualitas moral organisasi yang bersifat sukarela.
Orang yang terlibat dalam organisasi-organisasi seperti ini adalah mereka yang
melaksanakan tanggungjawab pribadi untuk diri sendiri dan orang lain.
Setiap manusia
mempunyai kemungkinan dan di banyak situasi juga kewajiban moral atau hukum
untuk bertanggungjawab terhadap orang lain. Secara tradisional keluarga adalah
tempat dimana manusia saling memberikan tanggungjawabnya. Si orang tua
bertanggungjawab kepada anaknya, anggota keluarga saling tanggungjawab. Anggota
keluarga saling membantu dalam keadaan susah, saling mengurus di usia tua dan
dalam keadaan sakit. Ini khususnya menyangkut manusia yang karena berbagai alasan
tidak mampu atau tidak mampu lagi bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri
secara penuh. Ini terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk perkawinan atau
tidak.
Tanggungjawab
terhadap orang lain seperti ini tentu saja dapat diterapkan di luar lingkungan
keluarga. Bentuknya bisa beranekaragam. Yang penting adalah prinsip sukarela –
pada kedua belah pihak. Pertanggungjawaban manusia terhadap dirinya sendiri
tidak boleh digantikan dengan perwalian.
Dalam
masyarakat modern orang berhadapan dengan berbagai risiko. Risiko itu bisa
membuat orang sakit dan membutuhkan penanganan medis yang sangat mahal. Atau
membuat orang kehilangan pekerjaan dan bahkan harta bendanya. Ada berbagai cara
untuk mengamankan dari risiko tersebut, misalnya dengan asuransi. Untuk itu
tidak diperlukan organisasi pemerintah, melainkan hanya tindakan setiap
individu yang penuh tanggungjawab dan bijaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar