Senin, 17 November 2014

Tempat Pelelangan Ikan

Tempat Pelelangan Ikan adalah disingkat TPI yaitu pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tempat tetap (tidak berpindah-pindah); mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan; ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan; mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar