Senin, 17 November 2014
Tempat Pelelangan Ikan
Tempat Pelelangan Ikan adalah disingkat TPI yaitu pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi,
atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai
berikut: tempat tetap (tidak berpindah-pindah); mempunyai bangunan
tempat transaksi
penjualan ikan; ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan;
mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah
Daerah).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar